SEJARAH ORGANISASI ADVOKAT DALAM LINTASAN FAKTA DAN PERISTIWA
Untuk mempermudah pembahasan sekilas tentang sejarah dan perkembangan organisasi avokat di Indonesia, maka dapat diklasifikasikan dalam periodisasi sebagai berikut :
Dalam tinjauan sejarah, advokat di Indonesia lahir dari rentetan ditransplantasikannya sistem hukum dan peradilan formal oleh Pemerintah Hindia Belanda meskipun sebenarnya transplantasi sistem peradilan Hindia Belanda tidak otomatis mengintrodusir fungsi advokat di dalamnya. Sebagai bukti, Pemerintah Hindia Belanda sengaja memberlakukan Herziene Indonesisch Reglement sebagai hukum acara bagi kalangan pribumi yang tidak mengenal fungsi advokat yang dibentuk dengan cara pandang yang "menggampangkan" permasalahan hukum masyarakat pribumi, karena itu aturannya dibuat sangat sederhana, dengan hukum acara yang diberlakukan terhadap masyarakat Eropa di Hindia Belanda yaitu Reglement op de Strafvordering (SV)[1] dan Reglement op de Rechtsvordering (RV) yang didalamnya mengatur soal bantuan hukum. Dalam HIR semua proses beracara juga dipusatkan pada kewenangan (diskresi) hakim. Sebab selain berwenang mengadili, hakim dalam HIR juga diberi kewenangan menyusun surat dakwaan (bukan jaksa), serta memberi nasehat hukum kepada terdakwa atau pihak- pihak yang berperkara (bukan advokat atau ahli hukum lain yang kompeten). Hal ini diperburuk oleh kualifikasi para pelaku peradilan di HIR yang tidak ditentukan secara memadai. Hanya hakim yang disyaratkan harus memiliki keahlian hukum tertentu, sementara fungsi jaksa cukup dilakukan oleh pejabat pamong praja, dan nasehat hukum (jika bukan hakim yang melaksanakan) bisa diberikan oleh siapa saja selama disetujui pihak berperkara. Sebagai perbandingan, pemberlakuan SV dan RV didasarkan pada penghargaan akan kultur hukum masyarakat Eropa yang sudah maju. Kedua ketentuan hukum acara tersebut cukup gamblang menjabarkan prinsip-prinsip peradilan yang baik. Hakim, jaksa, dan advokat harus berasal dari mereka yang menyandang status sarjana hukum, serta masing-masing diberi fungsi yang jelas untuk saling mengawasi dan saling mengimbangi. Dampak dari perbedaan ini kemudian menimbulakan perbedaan pula pada tingkat kemajuan antara pengadilan-pengadilan yang menyelesaikan sengketa masyarakat hukum Eropa (Raad van Justitie), dan secara kontras mengalami stagnan di pengadilan-pengadilan pribumi (Landraad). Jika bagi advokat Eropa dibuat pengaturan lanjutan berupa Reglement op de Rechterlijk Organisatie (RO)[2] yang tujuannya mengintegrasikan fungsi advokat sebagai unsur penting dari administrasi peradilan secara keseluruhan, maka orang-orang pribumi yang memberikan nasehat hukum (lazim disebut "pokrol bambu") diatur dengan ketentuan seperti Stbl. 1927-496. Dasar Stbl. 1927-496 adalah pemikiran negatif tentang pokrol bambu dan bertujuan melindungi masyarakat dari penipuan yang mungkin dilakukan pokrol bambu. Jadi bisa dikatakan bahwa pada masa pemerintahan kolonial Belanda belum dikenal suatu bentuk organisasi advokat yang permanen seperti pada masa setelah Indonesia merdeka, sekalipun pada masa itu sudah ada profesi advokat, kendati dalam Iingkup dan komunitas yang sangat terbatas, yakni di kalangan orang-orang Belanda dan Asing Iainnya. Salah satu organisasi advokat yang ada pada kurun waktu itu adalah “Balie van Advocaten” yang didirikan oleh Mr. Sastro Mudjono, Mr. Iskak dan Mr. Soenarjo, yang anggotanya umumnya berkebangsaan Eropa. Kemudian pada tahun 1927 berdiri Persatuan Pengacara Indonesia (PERPI) beranggotakan para pokrol bamboo. RO merupakan pranata hukum pertama yang mengatur lembaga advokat di Indonesia. Namun dengan politik diskriminasi yang mewarnai penerapan hukum di Hindia Belanda, RO sebenarnya diperuntukan bagi warga negara Belanda yang merupakan sarjana hukum universitas di Belanda atau lulusan sekolah tinggi hukum di Jakarta. RO diterapkan hanya bagi yang menangani perkara yang melibatkan orang-orang Eropa pada peradilan Raad van Justitie. Sedangkan bagi pokral bambu yang memang muncul di kalangan pribumi, diatur tersendiri dikemudian hari dalam Stbl. 1927-496 tentang Peraturan Bantuan dan Perwakilan Para Pihak dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri[3]. Politik diskriminasi Pemerintah Belanda itu juga berlaku bagi hukum acara yang mengatur sistem peradilan. Bagi peradilan Eropa untuk acara perdata berlaku (Rv) dan untuk acara pidananya berlaku (Sv). Sedangkan bagi orang Indonesia, untuk acara pidana dan perdatanya berlaku HeerzieneIndonesisch Reglement (HIR) di Jawa dan Madura, dan untuk luar Jawa dan Madura berlaku Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Rbg)[4].
Pada masa dimana revolusi kemerdekaan membuahkan hasil ada kesempatan bagi pendiri bangsa untuk memulai merancang sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat atau paling tidak memberi pengakuan lebih tegas terhadap hak-hak masyarakat di dalamnya.Tetapi terbentur pada minimnya sumber daya manusia di bidang hukum (yang dikhawatirkan tidak memadai untuk mengisi pos-pos peradilan yang cukup besar), dan sifat kesederhanaan HIR yang dinilai lebih familiar bagi para praktisi hukum yang ada, dan justru melanggengkan hukum acara peninggalan Hindia Belanda tersebut, ditambah pranata negara di bidang legislasi yang belum mapan kala itu, para pendiri negara memilih untuk menggunakan produk-produk hukum masa kolonial sebagai kendaraan menuju kodifikasi dan unifikasi hukum.
Pada perkembangan selanjutnya satu-persatu undang-undang organik di bidang peradilan dan kekuasaan kehakiman diberlakukan, lengkap dengan fluktuasinya. Walau kadang menunjukkan pergerakan positif, kadang justru berbalik arah sesuai tarik-ulur kepentingan politik pemerintah di dalamnya. Dan satu yang pasti bahwa sejak mulai lahirnya UU No. 1 tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Jalannya Mahkamah Agung Indonesia yang mengakui hak pemohon kasasi untuk mendapatkan bantuan hukum, hingga UU No. 13 tahun 1965 tentang hal sama yang membenarkan intervensi langsung Presiden sebagai pemimpin besar revolusi ke dalam jalannya peradilan. Padahal satu tahun sebelumnya, baru diberlakukan UU No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang mengintroduksi hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat walau dengan batasan-batasan tertentu. Namun yang jelas, materi pengaturan tentang bantuan hukum yang berarti juga menyinggung fungsi advokat pada perundang-undangan di atas, hanya dilekatkan secara simbolis, dan tidak pernah diturunkan dalam ketentuan yang lebih operasional. Sehingga tidak keliru jika dikatakan bahwa pada masa tersebut, tidak ada kebijakan yang pasti tentang bantuan hukum, maupun tentang profesi advokat, padahal sesungguhnya masyarakat mulai merasakan kebutuhan akan fungsi advokat. Kebutuhan ini diindikasikan dengan meluasnya peran pokrol bambu yang makin terasa akrab dan terjangkau oleh masyarakat.
Pada masa ini berbagai organisasi yang menaungi para advokat (Balie van Advocaten) pun banyak berdiri. Di banyak kota besar mulai bermunculan kantor-kantor hukum advokat profesional, seperti Balai Advokat Jakarta, Bandung, Medan, dan Surabaya tepatnya antara tahun 1959-1960, menggantikan advokat-advokat Belanda yang semakin berkurang jumlahnya, walau organisasi advokat tersebut kurang menampakkan eksisitensi yang nyata dalam sejarah perkembangan organisasi advokat.
Dan baru pada 1963 tepatnya pada tanggal 14 Maret 1963, dalam Seminar Hukum nasional terbentuk Persatuan Advokat Indonesia (PAl)[5] yang mana organisasi ini menjadi embrio munculnya Organisasi PERADIN yang berdiri setahun kemudian tepatnya pada tanggal 30 Agustus 1964 di Solo[6].
Pada zaman Orde Baru ini, Organisasi Advokat yang sudah terbentuk dengan nama PERADIN tidak serta merta menjadi organisasi profesi yang bebas sebagaimana tujuan dari pendirian awal PERADIN untuk menjadi organisasi yang independen yang terlepas dari keberpihakan atas nama kekuasaan. Bahkan tidak lama setelah Orde Baru berkuasa, PERADIN ditunggangi kepentingan politik penguasa, dengan bukti bahwa pada tanggal 3 Mei 1966, ditunjuk sebagai pembela tokoh-tokoh pelaku Gerakan 30 September (G 30 S PKI) dan sekaligus oleh pejabat Presiden, Bapak Jenderal Soeharto secara resmi PERADIN dakui sebagai satu-satunya organisasi advokat Indonesia. Pernyataan Soeharto tentang satu-satu organisasi advokat dapat dianggap sebagai suatu pernyataan politik dalam rangka untuk Iebih memudahkan kontrol terhadap para advokat kala itu.
Menghadapi kenyataan yang demikian para advokat tidak tinggal diam, walau sikap dan tindakan yang dilakukan mereka lebih pada tindakan intelektual dengan semangat egalitarian. Dan pada kongres tahun 1977, PERADIN mengadopsi beberapa resolusi : Yang pertama Korps advokat sebagai salah satu elemen penegak hukum yang berhak turut serta bertanggung jawab bersama dengan ahli hukum di bidang lainnya dan dengan masyarakat secara umum bagi pembangunan Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan apa yang telah dinyatakan dalam UUD 1945. Yang kedua, Indonesia sebagai negara hukum harus bertanggung jawab untuk menjamin dan menghormati hak fundamental warga negara, baik dalam aspek politik, maupun sosialnya, sehingga dapat tercipta masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila bagi seluruh masyarakat Indonesia. Yang ketiga, Peradin harus meningkatkan perannya selaku organisasi perjuangan sebagai komitmen esensialnya untuk mencapai kebenaran, keadilan dan supremasi hukum
Pada zaman Orde Baru PERADIN berhadapan dengan budaya kekuasaan yang sentralistik dan totalitarian, sehingga eksistensinya tidak lepas dari pengawasan pemerintah dibawah komando Soeharto. Kebijakan pemerintah terhadap oganisasi Advokat tidak memposisikan sebagai organisasi yang independen, dan pernyataan Soeharto tentang PERADIN satu-satunya organisa Advokat hanyalah kamuflase dan sandiwara dibalik tabir kepalsuan dengan menyuguhkan cerita sejuta dusta, terbukti pada saat yang sama pemerintah juga mulai mendorong lahirnya organisasi-organisasi advokat yang baru dalam rangka untuk memperlemah PERADIN. Organisasi-organisasi tersebut antara lain : Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Bina Bantuan Hukum (BBH), Pusat Bantuan dan Pengabdi Hukum (Pusbadi) dan lain-lain. Nampaknya ada keinginan politik pemerintah saat itu untuk melaksanakan strategi meleburkan Peradin dan organisasi advokat lainnya yang secara de fakto ada. Ali Said selaku Ketua Mahkamah Agung waktu itu membentuk Panitia 17 untuk menyiapkan berdirinya IKADIN. Dan puncaknya pada tanggal 10 Oktober 1985, atas prakarsa Ali Said, selaku Menteri Kehakiman saat itu berhasil dibentuk organisasi advokat Indonesia baru yang bernama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Dan organisasi baru ini juga dimaksudkan sebagai organisasi advokat satu-satunya bagi profesi advokat. Akan tetapi keinginan kekuasaan tersebut mendapat perlawanan keras dari berbagai kalangan, khususnya dari kalangan pengacara praktek yang tidak dapat diakomodir didalam organisasi IKADIN. Untuk meredam gelombang perlawanan terhadap kebijakan pemrintah tersebut, serta upaya menghapus dikotomi “advokat” dan “pengacara praktik” maka pada tahun 1987, Pemerintah memberikan ijin pendirian Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) sebagai wadah bagi pengacara praktik.
Namun berjalannya waktu yang terus dibayang-bayangi konflik yang berkepanjangan dan tidak kunjung usai, baik konflik akibat tekanan pemerintah, atupun oleh karena adanya perbedaan status antara advokat dan pengacara praktek, ditambah lagi dengan adanya perbedaan pandang dalam sistim transformasi kepemimpinan dan mekanisme dalam organisasi, sampai dengan keinginan advokat menspesialisasikan prakteknya pada aspek hukum tertentu, menjadi faktor akselerasi lahirnya organisasi-organisasi advokat yang baru, yang secara berturut-turut adalah: Ikatan Penasehat Hukum Indonesia berdiri pada tanggal 9 Mei 1987, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), berdiri 27 JuIi 1990, Serikat Pengacara Indonesia (SPI) berdiri 28 Juni 1998, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) berdiri 4 April 1989, Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Beberapa tahun sebelum reformasi, akibat bermunculan beberapa organisasi advokat sebagaimana ulasan di atas, menambah keinginan pemerintah saat itu untuk menyatukan kembali advokat kedalam satu wadah organisasi, maka pada tahun 1995, Pemerintah memfasilitasi dua seminar di Jakarta untuk IKADIN, AAI, dan IPHI. Hasilnya adalah Kode Etik Bersama dan pembentukan Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI). Walau dalam perjalanan selanjutnya, Ikadin menarik diri dan memberlakukan kembali Kode Etik IKADIN untuk para anggotanya.
Pada periode reformasi ini, Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI) yang dibentuk pada thun 1999 sebagaimana diuraikan sebelumnya melakukan upaya rekonsiliasi demi terbentuknya wadah tunggal organisasi advokat masih ada, dan kemudian Forum tersebut meleburkan diri ke dalam Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sejak berdiri pada tanggal 11 Februari 2002 yang beranggotakan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI). Dengan terbentuknya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), maka Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI) tidak ada lagi dan KKAI adalah satu-satunya forum organisasi profesi advokat Indonesia.
Ada beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh KKAI pada waktu itu, ialah bahwa KKAI adalah panitia bersama dengan Mahkamah Agung menyelenggarakan Ujian Pengacara Praktek tanggal 17 April 2002, membuat Kode Etik Advokat Indonesia pada 23 Mei 2002, mendesak diundangkannya Rancangan Undang-undang tentang Advokat. Setelah beberapa tugas itu dapat dilaksanakan, maka KKAI yang pertama ini dinyatakan dibubarkan .
Setelah Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat diundangkan 5 April 2003, maka dibentuk KKAI versi kedua pada tanggal 16 Juni 2003 dimana KKAI yang baru ini terdiri dari 8 (delapan) organisasi advokat, yaitu: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), yang tugasnya adalah melaksanakan kewenangan organisasi advokat sebagaimana dimaksud oleh pasal 32, ayat (3) undang-undang no. 18 tahun 2003, antara lain: melakukan verifikasi advokat Indonesia yang telah dimulai sejak Desember 2003, sebagai pelaksanaan pasal 32 ayat 1,membentuk Organisasi Advokat (pasal 32 ayat 4) dan lain-lain.
Sebagaimana diamanhkan oleh Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat pasal 32 ayat 4, tentang pembentukan organisasi advokat, maka untuk pertama kali Organisasi PERADI didekiarasikan pada tanggal 21 Desember 2004 dan launching PERADI & pengurus organisasi pada tanggal 7 April 2005 di Jakarta. Pada saat launching tanggal 7 April 2005 tersebut juga PERADI telah menyerahkan daftar anggota advokat Indonesia yang telah diverifikasi kepada Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman dan HAM sebagai perwujudan pasal 29 ayat (2), (3) Undang-undang No. 18 tahun 2003. Berdasarkan Keputusan Perhimpunan Advokat Indonesia No. KEP. 03/PERADI/2005 telah membentuk dan mengesahkan berdirinya Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) sebagai pelaksana pendidikan khusus Profesi Advokat dan Pendidikan Lanjutan.
[1] Pasal 23,28, 29, dan 32 (s.d.u.dg. s 1908-522)
[2] Adnan Buyung Nasution. 1982. Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta, LP3S, Hal..23.
[3] Ibid., hal. 23.
[4] R Wirjono Prodjodikoro, 1985. Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung, Sumur Bandung, hal. 18.
[5] Frans Hendra Winarta, 2003, Pembahasan RUU Advokat dan Agenda Perbaikan Profesi Advokat, dalam Makalah Seminar, 27 Februari 2003, hal. 5.
[6] Binziad Kadafi, et all, 2001, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, Studi tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Pusat Bantuan Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, hal. 270.