ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA
Oleh : Dr. Fathor Rahman, SH., M.Hum
Dalam hukum acara pidana terdapat asas- asas yang menjadi acuan dasar dan fundamental, yaitu:
Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, tidak hanya merupakan asas dalam hukum acara pidana tetapi merupakan asas umum dalam sistem peradilan di Indonesia. Asas ini dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di Pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan. Khusus dalam hukum acara pidana, asas ini diatur dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf (e) UU No. 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana yang menetapkan bahwa peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
Andi Hamzah mengemukakan bahwa peradilan cepat (terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim) merupakan bagian dari hak asasi manusia. Begitu pula peradilan bebas, jujur dan tidak memihak. Perwujudan dari asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan seperti ini dapat dilihat dalam beberapa ketentuan KUHAP, yaitu antara lain: a. Pasal 24 ayat 4, 25 ayat 4, 27 ayat 4 dan 28 ayat 4, yang pada dasarnya memuat ketentuan bahwa penahanan yang telah lewat waktu seperti yang telah ditentukan, maka penyidik, penuntut umum dan hakim harus mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari tahanan demi hukum. b. Pasal 50 mengatur tentang hak tersangka/terdakwa untuk segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya diajukan ke Penuntut Umum dan oleh penuntut umum diajukan ke pengadilan untuk kemudian segera diadili di Pengadilan. c. Pasal 102 ayat 1 menyebutkan bahwa penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyelidikan.
Menurut asas ini, suatu perkara yang sama tidak dapat diperiksa dan diadili lebih dari satu kali. Atau tiada suatu perkara diajukan untuk kedua kalinya dalam hal yang sama yaitu sama orangnya atau objeknya (dalam perkara tersebut). Asas ini diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP.
Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) untuk menyatakan kesalahannya. Secara khusus dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (untuk selanjutnya disebut KUHAP), asas ini diatur dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf (c) yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas ini menyatakan bahwa hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara harus bersikap aktif untuk mengetahui fakta-fakta hukum melalui alat-alat bukti yang diajukan di persidangan. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara pidana yaitu mencari dan menemukan kebenaran materil. Berbeda dengan hakim dalam perkara perdata yang bersifat pasif karena bertujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran formal.
Asas ini bermaksud memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut seseorang yang melakukan suatu tindak pidana demi kepentingan umum. Secara khusus, asas ini diatur dalam Pasal 35 huruf (c) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menentukan bahwa Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum.
Menurut asas ini, setiap orang yang tersangkut perkara pidana berhak untuk mendapat bantuan hukum. Pasal 54 KUHAP menentukan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang- undang ini. Lebih lanjut melalui Pasal 56 ayat (1) ditegaskan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Dalam praktiknya pada setiap tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penyidik akan mempertanyakan kepada tersangka, apakah didampingi oleh penasihat hukum atau tidak, demikian pada tingkat penuntutan dan pemeriksaan perkara di pengadilan. Bila tidak, penyidik, jaksa penuntut umum atau hakim akan menawarkan penasihat hukum untuk mendampinginya. Sesuai ketentuan yang tersebut dalam KUHAP, Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap/ditahan pada semua tingkat pemeriksaan setiap waktu (Pasal 69 dan Pasal 70 KUHAP).
Berbeda dengan perkara perdata, dimana hakim adalah bersifat pasif karena tujuannya adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran formal, maka dalam hukum acara pidana, hakim itu harus bersifat aktif karena tujuannya adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materil.
Asas ini dikenal juga dengan asas isonamia atau asas perlakuan yang sama di depan hakim. Semua orang diberlakukan sama di hadapan hukum atau asas ini dikenal juga dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Asas ini secara khusus diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan menentukan “pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. Demikian juga dijelaskan dalam Penjelasan umum butir 3 a KUHAP dengan mengemukakan perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
Implementasi asas ini terdapat dan diatur dalam: a. Penjelasan umum butir 3 huruf (i) KUHAP yang menjelaskan bahwa pemeriksaan (sidang pemeriksaan pengadilan) adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang. b. Pasal 153 ayat 3 KUHAP ditentukan bahwa untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Lebih lanjut ditentukan dalam ayat (4) bahwa tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 2 dan 3 mengakibatkan batalnya putusan demi hukum. Sekalipun ditentukan bahwa terdapat pengecualian untuk jenis perkara pidana tertentu yang dinyatakan tertutup untuk umum, namun keputusan hakim harus dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Pasal 195 KUHAP menentukan suatu putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Hal yang sama diatur dalam Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 dengan menentukan: (1) Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain; (2) Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Sumber Bacaan :
Atmasasmita, Romli, Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Bandung: Binacipta, 1983. Boediarto, Ali, Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang HukumPidana, Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia, 2001.
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hamzah, A dan Irdan Dahlan, Surat Dakwaan, Bandung: Alumni, 1987. Harahap M., Yahya, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid II, Jakarta: Kartini, 1999.
Latihan Soal :